Larangan Penggunaan Drone

Jenis dan Fungsi Drone
Drone adalah pesawat  dikendalikan dari jarak jauh. Dahulu mungkin orang mengenal drone atau pesawat tanpa Juruterbang digunakan oleh militer untuk mata-mata musuh di daerah konflik. Tapi kini Drone non militer menjadi hobi baru, penggunanya juga sangat beragam mulai dari anak sekolah hingga profesional.

dr
Contoh Drone

Fungsi Drone

Drone atau pesawat tanpa Manusia selain digunakan untuk militer sudah mulai dikembangkan untuk misi pencarian dan penyelamatan.

Pesawat drone juga sudah mulai dikembangkan untuk keperluan jurnalistik, misalnya  untuk memotret, merakam video dan pengumpulan data. Selain itu  juga mulai dipergunakan untuk pengiriman barang dan makanan.

Fungsi drone bisa dikembangkan oleh siapa saja yang memiliki keahlian khusus, digunakan untuk apa dan seperti apa pengendaliannya. Kebelakangan ini drone masih dikendalikan secara manual atau menggunakan remote kontrol. Namun  sekarang drone sudah dikendalikan secara semi auto menggunakan sistem algoritma pada unit kontrol drone itu sendiri.

Jenis Jenis Drone

Drone ada 2 jenis (Berdasarkan baling baling)  :

  • Fixed wing Drone ( Tunggal)

Drone jenis ini berbentuk seperti pesawat komersial dan digunakan untuk proses yang cepat, daya jangkau lebih cepat serta lebih luas, biasanya untuk pemetaan (mapping) atau  konsepnya seperti scaning. Drone jenis Fixed wins memiliki Energi lebih irit baterai karena single baling baling.

fixed-wing-drone
Drone Bentuk Pesawat
  • Multicopter Drone (Multi)

Untuk Anda yang ingin membuat video yang bagus sesuai memilih drone yang multi copter kerana Lebih stabil dan daya angkut serta kekuatan untuk mengangkat beban (kemera) yang lebih berat. Ini adalah beberapa fungsi Drone.

Tapi di malaysia Rasanya jangan mimpi la korang nak guna, Lihat keratan akhbar di bawah. Tapi salah mengikut undang-undang mana iye?.

.drone

 

Lebih Muatan Lebuh Raya (JPJ Perak)

IPOH 26 Sept. – Sebanyak 25 buah lori yang membawa pasir, batu dan Isipadu dalam Lori Tangki melebihi had muatan ditahan di Sepanjang Laluan Lebuh Raya hala ke selatan, bermula hari ini.

1-6

Operasi bermula pukul 7 pagi tadi disertai oleh 20 orang dari Unit Operasi Khas JPJ Negeri Perak di susur Plaza Tol Ipoh Utara dan Selatan.

Ketua operasi, Nik Ariza Bin Jannah berkata, mana-mana lori yang ditahan akan  dibawa ke Stesen Timbang Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Ipoh untuk pemeriksaan Berat dan lanjutan.

“Kita dapat laporan daripada orang ramai tentang kegiatan lori membawa muatan melebihi had di sepanjang laluan lebuhraya, dan sasaran kami adalah kenderaan berat yang menggunakan lebuh raya PLUS utara-selatan dapat mematuhi peraturan ini.

Kata beliau lagi, Sehingga jam 3 petang, kelihatan semua lori yang melalui lebuh raya hala ke selatan menyedari operasi hari ini, dan kesemuanya kelihatan telah mengikuti Had muatan yang dibenarkan pada kenderaan masing-masing.

“Kesemua lori yang telah dibuat penimbangan, sekiranya membawa muatan melebihi had yang dibenarkan akan disiasat mengikut Seksyen 57 (1)(b)(vi) Akta Pengangkutan Awam Darat (APAD) 2010, yang jika sabit kesalahan memperuntukkan hukuman penjara dua tahun atau denda maksimum RM500,000 atau kedua-duanya sekali,” ujarnya.

Tambahnya, dalam operasi tersebut, lebih 45 saman dikeluarkan atas pelbagai kesalahan. Selain itu, katanya, sebanyak 30 lori diarah diperiksa semula manakala sebanyak 5 lori disita dari beroperasi. Beliau enggan mengulas apabila ditanya, Bila operasi ini akan berakhir?. ~~BentaraSetia~~

WhatsApp Reportedly Working On Adding Passcodes To Protect Messages

WhatsApp, one of the biggest messaging services in the world, may roll out another layer of security soon. New details have surfaced indicating that the service might be adding passcodes to chats to further protect users’ privacy.

WhatsApp is already providing end-to-end encryption to chats by default to all of its users to ensure that messages aren’t intercepted by an outside party. This is all well and good to block attackers from remotely eavesdropping on conversations, but WhatsApp can’t protect its users if someone is able to physically gain access to their messages.

Adding passcodes to messages seems like a logical security feature that WhatsApp seems to be already working on. Part of a text translation program for WhatsApp has surfaced, showing phrases being translated from English to Dutch. Some of the phrases translated include “Enter the current six-digit passcode,” “Passcodes don’t match. Try Again,” and “Enter a recovery email address,” according to Android Authority.

jpj_web
Passcodes To Protect Messages

 

Based on those findings, it seems there’s a huge possibility that passcodes will be available to users in an upcoming software update in the near future. One of the phrases also allows the use of a recovery email, a feature to make sure users don’t get locked out of their account if they forget their passcodes.

The problem here is that it looks like the recovery email feature is optional which can mean that users can most definitely lock themselves out if they’re forgetful. That’s also a huge problem considering that their WhatsApp accounts are tied to their mobile phone numbers.

Nevertheless, the addition of passcodes onto WhatsApp messages seems like a good idea. The only thing that’s uncertain is whether the upcoming feature will be optional or mandatory. WhatsApp’s end-to-end encryption is turned on by default with no way of turning it off.

Although WhatsApp hasn’t confirmed anything about adding passcodes, it does appear as though the company has already entered the testing phase, as pointed out by Ubergizmo.

 

 

Tempel Info Hak Cipta Di Exif Foto Secara Langsung Melalui Kamera

Berikut ini tips singkat cara menempelkan informasi hak cipta (copyright information) ke dalam setiap foto yang dihasilkan kameramu. Pada intinya, lewat cara ini data EXIF foto bukan hanya memuat informasi setting kamera dan lensa saja, namun juga informasi siapa fotografernya. Dengan cara ini, setiap foto yang keluar dari kamera seolah-olah diberi stempel hak cipta fotografer.weet

 

canon-informasi-hak-cipta

Cara penambahan informasi hak cipta bervariasi dari satu merek ke merek kamera yang lain, untuk itu saya kasih contoh dua merek utama: Canon dan Nikon. Saya juga tidak menjamin semua kamera memberi fasilitas ini.

 

Sebagai contoh, di kamera mirrorless Sony saya tidak tersedia opsi untuk menambah copyright info. Tapi jangan kuatir.  Kalau kamera tidak memberi opsi penambahan informasi hak cipta, kita bisa menambahkannya saat mengimpor foto ke komputer.

Oke, langsung saja…

Menambah informasi hak cipta di kamera DSLR Nikon

Masuk ke Setup Menu (gambar kunci inggris) lalu pilih Copyright Information >> Artist >> Ketik Nama >> Jangan lupa centang di pilihan Attach copyright information >> Done.

Secara garis besar, deretan gambar di bawah ini menjelaskan langkah di atas: Continue reading “Tempel Info Hak Cipta Di Exif Foto Secara Langsung Melalui Kamera”

Kronologi dan Pengertian Madzhab

Pengertian Madzhab dan Kronologi Asal-Usulnya
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Kata Mazhab berasal dari makna kata Arab “pergi” atau “mengambil sebagai cara”, dan mengacu pada pemilihan mujtahid dalam kaitannya dengan sejumlah kemungkinan penafsiran dalam menurunkan hukum Allah dari teks utama Qur’an dan hadis pada pertanyaan tertentu. pengertian mazhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Jadi tidak benar kalau ada istilah hukum shalat 5 waktu adalah wajib menurut mazhab Syafi’i, karena hukum shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jika masalah yang dihadapi tentang hal-hal yang asalnya masih samar seperti hukum menyentuh kulit wanita yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafidan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang pasti berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang menentukan batal atau tidaknya wudhu ketika menyentuh wanita muhrim.

1. Gambaran Imam 4 Madzhab dan Manhajnya
1. MazhabAl-Hanifiyah.
Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit atau lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin , sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in.
Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antara latar belakangnya adalah:
Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau tidak terlalu yakin atas ke-shahihan suatu hadits, maka beliau lebih memilih untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu banyak formula seperti meng-qiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang punya dalil nash syar’i.
Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.
Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna buat umat Islam sedunia. Apalagi mengingat Islam mengalami perluasan yang sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah yang jauh dari pusat sumber syariah Islam. Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam dunia fiqih di berbagai negeri.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi .Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh.
Mazhab ini ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya kepada hadits Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah. Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah , Ijma’, Qiyas, amal ahlul madinah , perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab, maslahah mursalah, syar’u man qablana . Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.

3. Mazhab As-Syafi’iyah
Didirikan oleh Muhammad bin Idris Asy Syafi’i . Beliau dilahirkan di Gaza Palestina tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya . Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru . Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ‘ilm di akhir bulan Rajab 204 H.
Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli ra’yi dan fiqh ahli hadits .
Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsansebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah dan perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat.” Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah ,” Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i. Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”

4. Mazhab Al-Hanabilah
Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani . Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.
Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat banyak hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari .
Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir,”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal ,”
Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah shahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dhaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.

2. Penegasan Para Imam Madzhab
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)”. (QS. Al-‘Araf :3)Kiranya akan sangat bermanfaat bagi kita untuk mendengar perkataan para Imam madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’,i dan Madzhab Hambali), Agar kita selalu mengikuti Sunnah dan meninggalkan perkataan serta pendapat-pendapat yang menyelisihi Sunnah walaupun bersumber dari mereka sendiri (Para Imam Madzhab). Hal ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang jauh dari ilmu agama dan selalu taqlid buta, dimana mereka sering berkata ” Kalau bukan pendapat Imam Syafi’i, maka aku akan menolaknya” atau “Aku hanya akan mau memakai pendapat Imam Hambali, selainnya maka aku enggan. “
Padahal Imam Syafi’i dan Imam Hambali juga Imam-imam yang lain, tidak pernah sekalipun mengajarkan kepada para pengikut-pengikutnya, untuk fanatik buta kepada mereka. Semoga dengan mendengar perkataan-perkataan dari mereka, kita akan semakin Istiqamah dalam menegakkan Sunnah dan meninggalkan pendapat yang menyelisihinya .

Berikut perkataan para Imam-imam tersebut , semoga Allah merahmati mereka :
I.ABU HANIFAH (Imam Madzhab Hanafi)
1. “Apabila hadits itu shahih, maka hadits itu adalah madzhabku. ” (Ibnu Abidin di dalam Al-Hasyiyah 1/63).
2. Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya”. (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Intiqa’u fi Fadha ‘ilits Tsalatsatil A’immatil Fuqaha’i, hal. 145).
3. Dalam sebuah riwayat dikatakan: ‘Adalah haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku”.
4. Di dalam sebuah riwayat ditambahkan: “Sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari”.
5. “Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah dan kabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku”. (Al-Fulani di dalam Al-lqazh, hal. 50)

II. MALIK BIN ANAS (Imam Madzhab Maliki)
1. “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang salah dan benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, ambillah dan setiap yang tidak sesuai dengan Al Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah”. (Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami’, 2/32).
2. “Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallahu alaihi wa sallam “. (Ibnu Abdil Hadi di dalam Irsyadus Salik, 1/227).
3. Ibnu Wahab berkata, ‘Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang menyelang¬-nyelangi jari di dalam berwudhu, lalu dia berkata, ‘Tidak ada hal itu pada manusia. Dia berkata. Maka aku meninggalkannya hingga manusia berkurang, kemudian aku berkata kepadanya. Kami mempunyai sebuah sunnah di dalam hal itu, maka dia berkata: Apakah itu? Aku berkata: Al Laits bin Saad dan Ibnu Lahi’ah dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al ¬Ma’afiri dari Abi Abdirrahman Al-Habli dari Al Mustaurid bin Syidad Al-Qirasyi telah memberikan hadist kepada kami, ia berkata, ”Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi WaSallam menunjukkan kepadaku dengan kelingkingnya apa yang ada diantara jari¬-jari kedua kakinya. Maka dia berkata, “sesungguhnya hadist ini adalah Hasan,’aku mendengarnya hanya satu jam. Kemudian aku mendengarnya, setelah itu ditanya, lalu ia memerintahkan untuk menyelang-nyelangi jari-jari. (Mukaddimah Al-Jarhu wat Ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim, hal. 32-33)

III. ASY-SYAFI’I (Imam Madzhab Syafi’i)

Adapun perkataan-perkataan yang diambil dari Imam Syafi’i di dalam hal ini lebih banyak dan lebih baik, dan para pengikutnya pun lebih banyak mengamalkannya. Di antaranya:
1. Tidak ada seorangpun, kecuali dia harus bermadzab dengan Sunnah Rasulullah dan menyendiri dengannya. Walaupun aku mengucapkan satu ucapan dan mengasalkannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertentangan dengan ucapanku. Maka peganglah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Inilah ucapanku. ” (Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir,15/1/3).
2. “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, hanya karena mengikuti perkataan seseorang. “(Ibnul Qayyim, 2/361, dan Al-Fulani, hal. 68).
3. ”Apabila kamu mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkatalah dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan. ” (Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam,3/47/1).
4. ”Apabila Hadist itu Shahih, maka dia adalah madzhabku. ” (An-Nawawi di dalam AI-Majmu’, Asy-Sya’rani,10/57).
5. “Kamu (Imam Ahmad) lebih tahu dari padaku tentang hadist , dan orang¬-orangnya (Rijalull-Hadits). Apabila hadist itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun ia adanya, baik ia dari Kufah, Bashrah maupun dari Syam, sehingga apabila ia shahih, aku akan bermadzhab dengannya. ” ( Al-Khathib di dalam Al-Ihtijaj bisy-Syafi’I, 8/1).
6. “Setiap masalah yang didalamnya terdapat kabar dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam adalah shahih …. dan bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku meralatnya di dalam hidupku dan setelah aku mati. ” (Al-¬Harawi, 47/1).
7. ”Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadist Nabi yang bertentangan dengannya shahih, maka ketahuilah, sesungguhnya akalku telah bermadzhab dengannya (Hadits Nabi). “(Al-Mutaqa, 234/1 karya Abu Hafash Al-Mu’addab).
8. Setiap apa yang aku katakan, sedangkan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadist shahih yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits nabi adalah lebih utama. Olah karena itu, janganlah kamu mengikutiku. ” (ibnu Asakir, 15/9/2).

IV.AHMAD BIN HAMBAL (Imam Madzhab Hambali) ‘
Imam Ahmad adalah salah seorang imam yang paling banyak mengumpulkan sunnah dan paling berpegang teguh kepadanya. Sehingga ia membenci penulisan buku-buku yang memuat cabang-cabang (furu’ ) dan pendapat. Oleh karena itu ia berkata:

1. “Janganlah engkau mengikuti aku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi’i, Auza’i danTsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil. ” (Al¬ Fulani, 113 dan Ibnul Qayyim di dalam Al-I’lam, 2/302).
2. “Pendapat Auza’i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan alasan hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits. Red. )” (Ibnul Abdl Bar di dalam Al-Jami`, 2/149).
3. “Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi kehancuran. ” (Ibnul Jauzi, 182). Allah berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa:65), dan firman-Nya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. ” (An-Nur:63).
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca, amin.

Only A Lemon???

Lemon juice, rind, and zest are used in a wide variety of foods and drinks. Lemon juice is used to make lemonade, soft drinks, andcocktails. It is used in marinades for fish, where its acid neutralizes amines in fish by converting them into nonvolatile ammoniumsalts, and meat, where the acid partially hydrolyzes tough collagen fibers, tenderizing the meat, but the low pH denatures the proteins, causing them to dry out when cooked. Lemon juice is frequently used in the United Kingdom to add to pancakes, especially on Shrove Tuesday

This slideshow requires JavaScript.


Lemon juice is also used as a short-term preservative on certain foods that tend to oxidize and turn brown after being sliced (enzymatic browning), such as apples, bananas, and avocados, where its acid denatures the enzymes.
Lemon juice and rind are used to make marmalade, lemon curd and lemon liqueur. Lemon slices and lemon rind are used as a garnish for food and drinks. Lemon zest, the grated outer rind of the fruit, is used to add flavor to baked goods, puddings, rice, and other dishes.


The leaves of the lemon tree are used to make a tea and for preparing cooked meats and seafoods.https://secure.link/rwQN5EcU

 

Allah memuliakan wanita dalam Islam

 

Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua …

Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.

Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimahmelepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.

Wanita pra-Islam
Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)

Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)

Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)

Wanita Pasca Islam
Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)

Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)

Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah
Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS. Al Rûm [30]: 21)

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)

Hak dan Kedudukan Wanita
Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah:

wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)

Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)

Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)

Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.

Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)

Allah juga berfirman tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)

Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)

Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)
Mutiara Yang Harus Dijaga

Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.

Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…

Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)

Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)

Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.

Penutup
Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia
***
Wallâhu a’alam bish-shawâb wa shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: “ca-pub-6486724045809864”, enable_page_level_ads: true });

10 Fakta Berkaitan Spad

 

spad

Reputasi Suruhanjaya Pengangkutan Awam Darat (SPAD) di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai sebuah badan yang ditugaskan untuk memantau perjalanan sistem pengangkutan di negara ini memang tidak dapat disangkal oleh sesiapa.

Kecemerlangannya bahkan diiktiraf di peringkat antarabangsa. Manifestasinya, suruhanjaya yang dipengerusikan oleh Tan Sri Syed Hamid Albar ini telah diangkat sebagai penerima Anugerah Komitmen Politik Asia Pasifik dari Persatuan Pengangkutan Awam Antarabangsa (UITP) baru-baru ini di Geneva.

Dan pelantikan semula Tan Sri Syed Hamid dan Mohd Nur Ismal bin Mohamed Kamal sebagai Ketua Pegawai Eksekutif SPAD pastinya memberi harapan kepada seluruh rakyat Malaysia untuk melihat kesinambungan komitmen suruhanjaya ini melaksanakan lebih banyak inisiatif-inisiatif yang menguntungkan semua pihak.

Senarai 10 Perkara Umum Mengenai SPAD:

1. SPAD adalah sebuah badan berkanun yang di tubuhkan di bawah akta Pengangkutan Awam Darat 2010 (Akta 715), Menggantikan Akta 334 bagi Semenanjung yang dulunya dikenal LPKP.

2. Ia telah ditubuhkan secara rasminya pada 3 Jun 2010 dengan Tan Sri Syed Hamid Albar telah dilantik selaku Pengerusi.

3. Ramai yang tersilap dengan menyangka SPAD adalah sebuah suruhanjaya di bawah Kementerian Pengangkutan. Suruhanjaya ini sebenarnya adalah sebuah agensi yang dipantau oleh Jabatan Perdana Menteri (JPM), bukannya Kementerian Pengangkutan.

4. SPAD diletakkan di bawah pemantauan JPM bagi memastikan ia dapat melaksanakan tugas dan objektif penubuhannya secara lebih efisyen dan efektif di bawah pengawasan Perdana Menteri sendiri.

5. Fungsi utama SPAD adalah untuk merancang dan membuat polisi serta mengawalselia pengangkutan awam darat di negara ini seperti keretapi, bas dan teksi serta pengangkutan barang yang menggunakan jalan raya atau rel keretapi.

6. Suruhanjaya ini turut menjalankan tugas-tugas penguatkuasaan undang-undang sebagaimana yang dijalankan oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM) dan Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ).

7. SPAD memainkan peranan penting di dalam usaha membaik pulih perkhidmatan pengangkutan awam darat di Malaysia, yang mana usaha ini salah satu agenda utama Bidang Keberhasilan Utama Negara (NKRA) untuk pengangkutan awam bandar seperti yang digariskan di dalam Pelan Transformasi Kerajaan.

8. SPAD merancang, menyelia dan menguatkuasa semua hal-hal berkaitan pengangkutan awam darat di Semenanjung Malaysia.

9. Visi suruhanjaya ini ialah untuk menerajui transformasi pengangkutan awam darat untuk menjadi mod pilihan rakyat.

10. SPAD juga berusaha memastikan bahawa sistem pengangkutan awam darat adalah selamat, boleh diharap, responsif, mudah diakses, terancang, bersepadu, mampu dibayar dan lestari bagi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kualiti hidup.

 *Sebagai Penulis Blog Bebas, Wujud Kecelaruan Pada Hemat Saya dengan wujudnya SPAD ini. Terlintas dalam fikiran, kenapa Akta 334 masih ada, cuma terpakai di Sabah & Sarawak, dan Adakah sabah sarawak bukan wilayah malaysia??. Penubuhannya Jelas untuk buat polisi dan kawalselia keretapi, bas, teksi dan kenderaan barangan. Ada ke fungsi badan ini, Jika saya pergi terminal bas pun cuma kelihatan Abang JPJ bawah pondok. Hurmmmm, stop dl, kita kupas isu ini lebih dalam pada artikel akan datang. bye

Khidmat Komuniti JPJ Perak

14352593_1291999904145536_3309702737515284463_o
Salah seorang Pegawai Penguatkuasa JPJ Menukar tayar tayar kereta pancit

 

Saya rasa terpanggil untuk menulis catatan yang ketika site ini ditaip ianya masih berlaku. Saya dalam perjalanan balik dari Perlis ke Wilayah Kuala Lumpur, Ditengah perjalanan saya rasa perlu berhenti untuk mengisi perut yang sudah berkeroncong.

Disebalik lot parking kereta sekitar Tol Kuala Kangsar, ada beberapa kaum ibu bersusah payah menukar Tayar kereta. Dalam pada saya berfikir samada untuk beri bantuan atau tidak, Tiba-tiba satu kenderaan penguatkuasa model Honda CRV tertera perkataan JPJ sudah berhenti menghulurkan bantuan.

14311425_1291999857478874_2464576393052913951_o

Semoga Allah, memudahkan urusan kalian dalam menjalankan tugas. ok. ni saja yang mampu ditulis. Bye